Unitpelaksana SOP ini adalah Seksi Pemeriksaan pada Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC. 2. Dasar Hukum a. penimbunan barang impor, barang ekspor, barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean, tempat pemeriksaan fisik barang, ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai, dan/atau tempat lain yang menunjang
Menyerahkandokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) kepada Perusahaan untuk proses penerbitan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ). Pemeriksaan pabean dimaksud meliputi penelitian dokumen danpemeriksaan fisik barang. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang berlaku ketentuan sebagai berikut :
c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; 3. Ketertautan : SOP ini memiliki ketertautan dengan proses penunjukan pejabat pemeriksa barang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang terkait pelayanan impor jalur merah 4. Pihak – Pihak yang Terlibat :
Bisniscom, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyelesaikan standard operation procedure (SOP) sebagai acuan kegiatan relokasi barang impor yang telah melewati batas waktu penumpukan atau longstay sebagaimana di atur melalui Permenhub No. 117/2015.. Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan sebelum
Padakesempatan ini mengupas tuntas aturan tentang Prosedur Pemeriksaan Barang sesuai Peraturan Direktur Jenderal Nomor Per-12/BC/2016 sebagaimana diubah dengan Per-26/BC2017 Tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor. Jl. Lampung Blok C No 10 KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara - 14150
TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.010/2018. Tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK I DAN H SECTION DARI BAJA PADUAN LAINNYA. Peraturan Dirjen Bea Cukai
PengeluaranBarang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009. DESKRIPSI : 1. Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 2.
I1c4QD3.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 07/BC/2007TENTANGPEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPORDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang bahwa dalam rangka kelancaran pelayanan dan peningkatan pengawasan dibidang kepabeanan pada Kantor Pelayanan, serta melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu diatur kembali ketentuan mengenai pemeriksaan fisik barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemeriksaan Fisik Barang Impor; Mengingat Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1987 tentang Terminal Peti Kemas; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/ Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/ tentang Tempat Penimbunan Sementara; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/ tentang Penunjukan Tempat Penimbunan Sementara; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007; MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMERIKSAAN FISIK BARANG 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean; Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean; Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Direktorat Jenderal yang berwenang melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean; Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Direktorat Jenderal yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui Aplikasi Pelayanan Kepabeanan atau oleh Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai; Petikemas container adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional International Standard Organization sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang. Pasal 2 1 Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean; 2 Pemeriksaan karena Jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara jabatan ex-officio atas resiko dan biaya importir untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 1 Terhadap barang impor dapat dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pemeriksaan fisik dalam rangka pelayanan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Barang. Pasal 4 Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di lapangan dan/atau gudang pemeriksaan di Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Pabean, atau Tempat Penimbunan Berikat; di gudang/lapangan importir dengan izin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya; atau melalui hi-co scan X Ray container atas barang impor sejenis atau barang impor yang dikemas dalam kemasan berpendingin refrigerated container. Pasal 5 1 Pemeriksaan fisik dimulai jika a. Importir atau kuasanya menyatakan bahwa barang impor telah siap diperiksa, dan b. Pengusaha TPS telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan pemeriksaan fisik yang terkait dengan barang yang akan diperiksa; 2 Importir atau kuasanya wajib hadir dalam pemeriksaan fisik; 3 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah dalam hal dilakukan pemeriksaan karena jabatan ex-officio. Pasal 6 1 Pemeriksaaan fisik dilakukan berdasarkan tingkat pemeriksaan fisik yaitu 10%, 30% dan 100%; 2 Tingkat pemeriksaan fisik ditentukan oleh Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabeanan dalam hal kantor pelayanan telah menerapkan PDE kepabeanan, atau Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dalam hal kantor pelayanan belum menerapkan PDE kepabeanan. Pasal 7 1 Pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan dengan mendasarkan pada packing list; 2 Pelaksanaan pemeriksaan fisik ditentukan berdasarkana. kemasan dalam petikemas, non petikemas atau bulk; danb. kemasan yang bernomor atau tidak bernomor. Pasal 8 1 Sistem aplikasi pelayanan menentukan nomor petikemas dimana kemasan harus dihitung dan dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pejabat pemeriksa dokumen atau Kepala Seksi kepabeanan dan cukai menentukan nomor-nomor kemasan yang harus diperiksa oleh pejabat pemeriksa barang dalam hal barang impor dikemas dalam kemasan yang bernomor; 3 Penunjukan nomor-nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada keahlian profesional jugdement Pejabat pemeriksa dokumen atau Kepala Seksi kepabeanan dan cukai dalam rangka pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean; 4 Jumlah kemasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh melebihi jumlah sebagaimana ditetapkan dalam persentase tingkat pemeriksaan fisik. Pasal 9 1 Pemeriksaan fisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah a. dalam hal jumlah petikemas 5 lima atau kurang, pemeriksaan fisik sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 dua kemasan; b. dalam hal jumlah petikemas lebih dari 5 lima, pemeriksaan fisik dilakukan sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah petikemas yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 1 satu petikemas. 2 Sistem aplikasi pelayanan menentukan nomor atau nomor-nomor petikemas dimana kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilakukan pemeriksaan fisik; 3 Importir wajib mengeluarkan stripping seluruh kemasan dari petikemas yang ditunjuk; 4 Dalam hal jumlah kemasan dari petikemas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1butir a belum memenuhi persentase tingkat pemeriksaan, maka pejabat pemeriksa Barang menentukan kontainer lainnya untuk dilakukan pemeriksaan; Pasal 10 Pemeriksaan fisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan bukan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah pemeriksaan fisik sebesar 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 dua 11 Pemeriksaan fisik atas barang impor dengan tingkat pemeriksaan fisik 100% adalah pemeriksaan fisik atas seluruh kemasan yang 12 1 Pemeriksaan fisik 10% sepuluh persen atau 30% tiga puluh persen ditingkatkan menjadi 100% seratus persen dalam hal a. Jumlah atau jenis barang di packing list tidak jelas;b. Barang impor tidak dikemas dalam kemasan yang bernomor;c. jumlah dan/atau nomor kemasan tidak sesuai dengan packing list;d. jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan packing list; 2 Pemeriksaan fisik 100% seratus persen dilakukan terhadap a. pemeriksaan fisik karena jabatan;b. terhadap barang impor tersebut terkena Nota Hasil Intelijen NHI; dan/atauc. barang impor dalam bentuk curah. Pasal 13 Dalam hal barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik dalam bentuk curah, maka Pejabat Pemeriksa Barang berdasarkan keahliannya profesional jugdement mencocokkan packing list dengan manifes, menghitung barang dari draft kapal dan/atau menghitung berdasarkan petunjuk ukuran lainnya untuk memastikan berat atau volume barang sesuai dengan yang diberitahukan; dan mengambil contoh barang sampling secara acak atas barang impor jika diperintahkan dalam instruksi pemeriksaan. Pasal 14 1 Atas permintaan importir, pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang dikemas dalam kemasan berpendingin refrigerated container dapat dilakukana. di gudang importir khusus terhadap importir berisiko rendah low risk importer, atau;b. melalui hi-co scan x-ray container; 2 Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian untuk memutuskan apakah pemeriksaan fisik dapat dilakukan digudang importir atau melalui hi-co scan x-ray container. Pasal 15 1 Pemeriksaan fisik dilakukan oleh 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Barang untuk 1 satu Pemberitahuan Impor Barang; 2 Dalam hal jumlah dan/atau jenis barang mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi sehingga dapat diindikasikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan fisik akan menghambat kelancaran arus barang, Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai dapat menetapkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh lebih dari 1 satu orang Pejabat Pemeriksa Barang untuk 1 satu Pemberitahuan Impor Barang; 3 Penambahan jumlah Pejabat Pemeriksa Barang sebagaimana ayat 2 dapat diusulkan oleh Pejabat Pemeriksa Barang atau atas inisiatif Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai. Pasal 16 1 Apabila dalam pemeriksaan fisik dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, maka Pejabat Pemeriksa Barang dapat mengusulkan kepada Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai untuk meminta bantuan pihak lain; 2 Pihak lain yang dimaksud pada ayat 1 adalah pihak internal ataupun eksternal Direktorat Jenderal yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan; 3 Dalam hal ketentuan di bidang impor mensyaratkan pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat dari instansi lain, pemeriksaan fisik dapat dilakukan bersama-sama; 4 Keterangan tentang pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Laporan Hasil Pemeriksaan LHP. Pasal 17 1 Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya berkewajiban untuk a. menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik; b. mengeluarkan kemasan stripping yang akan diperiksa di tempat pemeriksaan fisik barang dibawah pengawasan Pejabat Pemeriksa Barang; c. membuka kemasan yang akan diperiksa; d. menyaksikan pemeriksaan fisik; dan e menyerahkan contoh barang dan/atau foto barang dan/atau dokumen tentang spesifikasi produk yang diperiksa dalam hal diminta oleh Pejabat Pemeriksa Barang; 2 Dalam hal importir atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka a. Pejabat Pemeriksa Barang membuat Laporan Hasil Pemeriksaan LHP tentang tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik beserta alasannya; dan b. dalam jangka waktu 3 tiga hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah SPJM, dapat dilakukan pemeriksaan karena jabatan. Pasal 18 1 Pejabat Pemeriksa Barang mengajukan contoh barang, foto barang dan/atau dokumen tentang spesifikasi produk yang menyertai barang untuk keperluan penetapan klasifikasi dan/atau penetapan nilai pabean sesuai Instruksi Pemeriksaan atau atas inisiatif sendiri; 2 Tata kerja pengambilan contoh barang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 19 Tata kerja pemeriksaan fisik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal 20 1 Pejabat Pemeriksa Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini; 2 Importir/kuasanya atau pengusaha Tempat Penimbunan Sementera/Pengusaha Tempat Penimbunan Pabean/Tempat Penimbunan Berikat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 21 1 Pejabat Pemeriksa barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik LHP; 2 Tata kerja penuangan hasil pemeriksaan fisik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 22 1 Pejabat Pemeriksa Barang bertanggung jawab terhadap jumlah dan jenis barang yang dilakukan pemeriksaan fisik dan tidak bertanggung jawab terhadap barang yang tidak dilakukan pemeriksaan fisik; 2 Pejabat Pemeriksa Barang membubuhkan tanda berupa paraf di kemasan yang telah diperiksanya. Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 9 April di JakartaPada tanggal 5 April 2007Direktur Jenderal, Suprijadi
Sahabat BC, telah kita ketahui sebelumnya bahwa barang impor terutang bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor saat dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Kegiatan impor sangat erat kaitannya dengan proses pemeriksaan fisik. Kali ini minCe mau BeCerita tentang Pemeriksaan fisik barang impor yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. Selain itu, pemeriksaan fisik juga bertujuan untuk memperoleh data barang secara lengkap agar dapat digunakan untuk beberapa kepentingan seperti menemukan barang yang tidak diberitahukan, menemukan adanya uraian barang yang tidak jelas/ tidak benar, menemukan kesalahan negara asal barang, melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal, serta kepentingan lain dalam rangka pemenuhan hak-hak negara dan pemenuhan ketentuan lartas. Dari penjelasan minCe di atas, menurut kalian apakah seluruh barang impor dilakukan pemeriksaan fisik?
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/ PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor; Mengingat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755; Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN ; Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabean. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksankan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading, Packing List, dan Manifest. Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Pejabat pemeriksa dokumen adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemeritahuan pabean. Pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pemeriksa barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. Pejabat pemeriksa fisik adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh pejabat bea dan cukai. Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 1 Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. 2 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir. 3 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 4 Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen resiko. Pasal 3 1 Penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan. 2 Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. 3 Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang telah disampaikan telah lengkap dan benar. 4 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan. 5 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 4. 6 Pejabat pemeriksa dokumen hanya bertanggung jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Pasal 4 Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau sistem komputer 5 Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara TPS atau tempat lain yang disamakan dengan TPS; Tempat Penimbunan Pabean TPP;atau Tempat Penimbunan Berikat TPB. Pasal 6 Apabila dalam pemeriksaan fisik barang impor dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan pihak lain yang memiliki pengetahuan teknis 7 1 Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik dari pejabat bea dan cukai atau dari sistem komputer pelayanan. 2 Importir atau kuasanya wajib menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. 3 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilaksanakan paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik. 4 Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diperpanjang paling lama 2 dua hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik. 5 dalam hal importir atau kuasanya tidak melaksanakan ketentuan pada ayat 2 dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, maka pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas resiko dan biaya importir. Pasal 8 Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat Barang impor yang tidak diberitahukan;atau Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, maka pejabat pemeriksa dokumen menyerahkan pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabeannya tersebut kepada pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab dibidang pengawasan untuk dilakukan penyelidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di JakartaPada tanggal 12 November 2007MENTERI KEUANGAN, MULYANI INDRAWATI
38. SOP Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean BC
sop pemeriksaan fisik barang impor