DinyatakandalamPermenkes Nomor 12 Tahun 2020 TentangAkreditasi Rumah Sakit, bahwa Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk: a.meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungikeselamatan pasien Rumah Sakit; b.meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit,dan Rumah Sakit sebagai institusi; Nomor44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien; -2- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 2004 Praktik Tahun tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 RumahSakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1197); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Aplikasi dan Sarana, Prasarana, dan Alat PermenkesNo. 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit [JDIH BPK RI] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 Akreditasi Rumah Sakit Detail Peraturan Abstrak Jenis Peraturan Menteri Kesehatan Entitas Kementerian Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 Judul Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit Ditetapkan Tanggal 07 Juni 2017 Akreditasirumah sakit permenkes. 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit.Ketua DJSN 2011-2015 Persoalan akreditasi RS Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan faskes. -5 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang Dilarang memperbanyak mencetak dan menerbitkan se. PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017.pdf. Link download alternatif google drive. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017.pdf. Definisi: BN = Berita Negara. TBN = Tambahan Berita Negara. LN = Lembaran Negara. TLN = Tambahan Lembaran Negara. Sumber file : PERATURAN.GO.ID. w0NwWP. Permenkes 2017 ttg Akreditasi Rumah Sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar proses pelaksanaan Akreditasi untuk semua Rumah Sakit. 2 Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa bantuan pembiayaan kepada Rumah Sakit untuk proses Akreditasi. 3 Bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10 Jun LAMPUNG – Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM & Hukum dr. Elitha M. Utari, MARS mewakili Direktur RSUDAM Provinsi Lampung, membuka sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan bidang Kesehatan oleh KEMENKES RI Direktorat Jendral Tenaga Kesehatan di RSUDAM Provinsi Lampung, Selasa 6/6/23. Untuk Pengembangan kompetensi SDM Kesehatan bertujuan memastikan dan memelihara kemampuan SDM Kesehatan dalam memenuhi kualifikasi yang diperlukan sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan kesehatan. Karena itu, pengembangan kompetensi bagi SDM Kesehatan perlu selalu dilakukan secara berkala agar SDM Kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan optimal. Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, tepatnya pada pasal 79, yang menjelaskan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pelatihan, maka perlu dilakukan akreditasi oleh pemerintah pusat yang terdiri dari akreditasi pelatihan dan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan. Dengan adanya undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut maka diwajibkan semua institusi yang menyelenggarakan pelatihan bidang kesehatan baik pemerintah maupun swasta harus terakreditasi. Adapun Akreditasi Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menstandarkan dan menjamin mutu Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah dan swasta. Melalui akreditasi, Institusi/Lembaga dituntut untuk dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan untuk kelayakannya dilakukan melalui pengukuran kesesuaian antara ketentuan dengan penjaminan mutu yang diterapkan oleh masing-masing Institusi/Lembagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan. Akreditasi menjadi penting karena dapat menetapkan posisi Institusi/Lembaga penyelenggara pelatihan bidang kesehatan dalam tatanan kompetisi pengelolaan Institusi/Lembaga serta merupakan tolok ukur bagi institusi pengguna untuk mendapatkan peserta latih yang memiliki kompetensi sesuai dengan tujuan pelatihan. Hal ini terjadi karena dihasilkan melalui proses pengelolaan pelatihan yang terkawal dengan baik. Ujar dr Elitha mewakili Direktur RSUDAM Mewujudkan pelatihan tenaga kesehatan yang bermutu, Rumah Sakit Abdul Moeluek RSUDAM Provinsi Lampung mengadakan kegiatan Bimbingan Akreditasi Institusi Penyelenggara Pelatihan pada tangagl 6 Juni 2023 bertempat di Gedung RSUDAM. *

permenkes tentang akreditasi rumah sakit