Dalampraktek pelaksanaan program kerja ini tetap berpegang teguh pada sikap dasar dalam mewujudkan perannya meliputi: 1. Mempertahankan dan mengembangkan jati diri dan eksistensi sebagai organisasi profesi fungsional perjuangan kaum pekerja yang mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. 2. 1 Peningkatan kualitas angkatan kerja, kesempatan kerja, perluasan kesempatan berusaha dan perlindungan ketenagakerjaan. 2. Peningkatan ekonomi masyarakat sebagai upaya pengentasan kemiskinan 3. Pemberdayaan masyarakat dalam membangun desa. 4. Peningkatan fasilitasi pemberdayaan sosial ekonomi warga transmigrasi. A 9 Program Kerja Utama FSPMI 1. Perlindungan dan Pembelaan a. Meningkatkan kualitas & kuantitas PKB b. Memantau pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan. c. Menyelengggarakan pendidikan serta pelatihan advokasi dan menyelesaikan perselisihan perburuhan 2. Pemberdayaan Pekerja Perempuan a. SerikatPekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang terbentuk dari oleh dan untuk pekerja /buruh di perusahaan atau di luar perusahaan yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis dan bertangung jawab guna memperjuang kan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja bruh serta meningkat kan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarga nya. PROGRAMKERJA; PENGURUS 2021 - 2024; BERITA; BANK DATA; TANYA JAWAB; HUBUNGI KAMI; 2. Progja Program Kerja Serikat Pekerja Surveyor Indonesia. Serikat Pekerja Surveyor Indonesia. 1 Jangka Pendek 1 Jangka Pendek Jiwasraya; Sosialisasi PKB; Pembahasan PKB Dengan Manajemen; Holding HJS; Digitalisasi (Website, Database, Laporan); 2 Jangka Panjang. Kesejahteraankaryawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja. Transjakarta Buat Perjanjian Kerja Sejahterakan Karyawan | Republika Online REPUBLIKA.ID JAKARTA Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Latihan Kerja mengembangan program pelatihan bagi pekerja untuk meningkatkan skill dalam upaya menghadapi tantangan perubahan industri. xW6uWC. Anda tentu pernah mendengar tentang istilah serikat pekerja atau serikat buruh. Istilah tersebut sangat familiar, terutama di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Keberadaannya bahkan diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Serikat pekerja merupakan organisasi yang sangat besar dan memiliki banyak jenis berdasarkan tujuan dan fungsi dibentuknya. namun, keseluruhannya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Bagi Anda yang sudah bekerja, wajib tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Untuk mengetahui lebih banyak tentang serikat pekerja simak ulasan dalam artikel berikut ini! Baca juga HSE Pengertian, Penerapan, dan Peran HRD Pengertian serikat pekerja Menurut ketentuan umum dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, SP/SB adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Organisasi tersebut bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh. Selain itu, serikat pekerja juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Dalam hal ini, pekerja atau buruh diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi tercapainya tujuan tersebut, undang-undang berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat pekerja atau serikat buruh tersebut. Serikat pekerja bertanggung jawab membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja. Misalnya mengenai upah, jam kerja, tunjangan, kondisi lingkungan kerja, beban kerja, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya. Kebanyakan serikat pekerja lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dengan kata lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu saat timbul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja wajib membantu menanganinya. Dalam menangani permasalahan tersebut biasanya serikat pekerja melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Tujuan serikat pekerja Serikat pekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut. Menjadi perwakilan pihak dalam perundingan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan, misalnya lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Menjadi sarana guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sarana yang sering digunakan untuk mewujudkan hal ini adalah perjanjian kerja bersama. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh Wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga Bagaimana Cara Terbaik Untuk Memotivasi Karyawan dan Meningkatkan Performa Perusahaan? Fungsi serikat pekerja Menurut Pasal 102 Ayat 2 Undang-Undang 13/2003, dalam pelaksanaan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja memiliki fungsi untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya. Selain itu serikat pekerja juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Berdasarkan uraian fungsi serikat pekerja atau serikat buruh di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah sebagai berikut. Menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial. Menyalurkan aspirasi secara demokratis. Memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Bentuk perlindungan yang diberikan bagi pekerja yang bergabung dalam serikat Serikat pekerja, selain memiliki fungsi membantu dalam penyelesaian masalah hak dan kepentingan pekerja, juga diberikan hak mendapat perlindungan bagi para anggotanya dalam menjalankan hak berorganisasi. Undang-Undang No. 21/2000 mengatur perlindungan terhadap serikat pekerja di antaranya sebagai berikut. 1. Melarang siapapun, untuk Menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh dengan alasan pekerja bergabung dalam SP/SB atau menjalankan aktivitas SP/SB. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB. 2. Memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota SP/SB untuk menjalankan kegiatan SP/SB pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Baca juga Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dengan aplikasi mobile GreatDay HR Salah satu hal yang diperjuangkan oleh serikat pekerja adalah kenyamanan dan kesejahteraan karyawan selama bekerja. Menyediakan fasilitas yang memadai dan teknologi yang mumpuni merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk menunjang produktivitas dan kenyamanan karyawan dalam bekerja. Berangkat dari hal tersebut, GreatDay HR hadir dengan aplikasi mobile yang dapat membuat bekerja menjadi lebih mudah dan menyenangkan. Dari mulai absensi karyawan, pengajuan cuti, payroll, hingga rekrutmen dapat Anda kelola melalui satu aplikasi saja. Aplikasi GreatDay HR juga dapat diakses dari ponsel pintar Anda kapan saja dan di mana saja. Selain fitur-fitur yang dapat mempermudah pekerjaan HR Anda, GreatDay HR juga dilengkapi dengan fitur Benefits untuk solusi permasalahan finansial karyawan. Dengan fasilitas EWA Earned Wage Access Benefits di GreatDay HR karyawan dapat menarik gaji lebih awal tanpa mengganggu arus kas perusahaan. Benefits memfasilitasi karyawan untuk mendapatkan gaji lebih awal dari tanggal gajian. Program ini aman karena uang yang ditarik merupakan uang gaji karyawan sendiri dan bukan pinjaman sehingga tidak berbunga. Dengan begitu, kesejahteraan dan kesehatan finansial karyawan Anda akan terjamin dengan lebih baik. Tunggu apa lagi? Segera unduh aplikasinya di ponsel pintar Anda atau kunjungi lamannya untuk informasi lebih lengkap dan jadwalkan demo! Baca juga Isi RUU Cipta Kerja; HRD Wajib Tahu dan Pahami! Jakarta - Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang dan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ASPSB Kabupaten Serang menggelar kegiatan bersama bertajuk Mayday Celebration 2023 di Swiss-Belinn Cikande, pada Rabu 31/5/2023. Kegiatan yang digelar dalam rangkaian Hari Buruh Internasional ini dalam rangka memperkuat sinergi pemerintah daerah, pengusaha, dan para ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefulloh mengatakan kegiatan bersama ini baru dilaksanakan karena butuh komunikasi serta terhambat oleh libur Lebaran."Masing-masing pihak juga punya kegiatan padat, maka baru dilaksanakan saat ini," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis 8/6/2023. Sekadar diketahui, ASPSB merupakan organisasi yang menaungi serikat pekerja dan buruh. Pada acara tersebut, para serikat buruh menggelar santunan anak yatim, pemberian jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan berbagai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Serang, dan TNI-Polri yang telah bersinergi menyukseskan May Day tingkat Kabupaten Serang."Tentang isu-isu perburuhan, bagaimana kita selain meningkatkan sinergisitas, juga mengusung supaya aspirasi buruh tersampaikan kepada pemerintah," itu, kata dia, terdapat program bersama dalam menciptakan kesejahteraan pekerja atau buruh. Seperti yang sudah dijalankan oleh Pemkab Serang dengan memfasilitasi pekerja di bidang usaha mikro kecil menengah UMKM."Ada program bersama yang dicanangkan, ada peningkatan skill, dan pemberdayaan UMKM," situasi ekonomi yang belum sepenuhnya bangkit, telah terjadi pemutusan hubungan kerja PHK di sejumlah perusahaan. Asep menegaskan, jika terjadi pemutusan PHK, harus memperhatikan aturan yang berlaku."Komunikasi harus jalan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah," itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang berperan sebagai fasilitator kepentingan pekerja dan pengusaha."Saya meminta kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, semua harus bisa dikomunikasikan, jika ada masalah yang terjadi antara keduanya. Kami siap memfasilitasi," Tatu, beberapa bulan lalu terjadi gelombang PHK di Kabupaten Serang karena kondisi perekonomian perusahaan yang terdampak pandemi."PHK adalah pilihan terakhir, jika sudah tidak bisa diupayakan lagi. Namun harus sudah dikomunikasikan antara Apindo, Pemda, dan serikat buruh," Serang sudah menyiapkan program untuk para pekerja dan sudah berjalan. Termasuk program yang diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK."Dibuat program yang dikoordinir dinas tenaga kerja. Apa yang dibutuhkan pekerja kami akan fasilitasi, mulai dari pelatihan, termasuk jika ingin masuk ke pemberdayaan UMKM. Kita sinergikan semua," ujarnya. prf/ega Banyak dari kita yang tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara singkat, serikat buruh/pekerja adalah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja. Melalui serikat pekerja, buruh akan mendapatkan perlindungan dalam membentuk dan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif. Dasar hukumnya pun diatur secara rinci dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Lengkapi Form Berikut Ini dan Dapatkan Demo Software HashMicro GRATIS! Pembentukan serikat buruh sangat penting karena dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan. Dengan begitu, perusahaan tidak akan semena-mena memperlakukan karyawan dan akan memenuhi hak yang semestinya mereka dapatkan. Karena itu, perusahaan dapat menggunakan software HRM untuk mengotomatiskan seluruh tugas HR dan administrasi karyawan Anda. Daftar Isi Apa itu Serikat Pekerja? Fungsi dan Tujuan Pembentukan Serikat Pekerja Membela hak pekerja Memperbaiki aturan di perusahaan Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Manfaat Serikat Pekerja Dukungan dari sesama pekerja Menciptakan hubungan yang baik dengan perusahaan Sebagai pendamping karyawan Menciptakan hubungan yang sehat antar karyawan Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Kesimpulan Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai serikat pekerja, mulai dari pengertian, manfaat, contoh, fungsi, hingga tujuannya. Simak artikel berikut untuk penjelasan lebih lanjut! Apa itu Serikat Pekerja? Sumber Berdasarkan Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Hal yang mendasari pembentukan serikat ini adalah agar karyawan dapat terpenuhi haknya secara utuh oleh perusahaan, baik dari gaji, jam kerja, lingkungan kerja, dan lainnya. Jika ada karyawan yang tidak terpenuhi haknya, serikat buruh akan membantu mereka untuk menyelesaikan perkara dengan melakukan negosiasi atau mediasi bersama karyawan terkait, anggota serikat, hingga perwakilan dari perusahaannya. Dengan begitu, para pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak bagi diri dan keluarganya. Baca juga Apa itu Manajemen Kompetensi dan Mengapa Perusahaan Membutuhkannya? Fungsi dan Tujuan Pembentukan Serikat Pekerja Setiap karyawan pasti ingin melaksanakan kewajibannya dengan baik di tempat kerja. Namun, untuk mencapai hal tersebut, ada hak-hak yang harus terpenuhi terlebih dahulu agar kesejahteraan karyawan dapat terjamin. Berikut ini merupakan fungsi serikat kerja yangtertera pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000 Sebagai pihak dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai hal ini, perjanjian kerja sama pun harus dibentuk. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Tidak hanya dengan memiliki fungsi untuk membantu pekerja dalam mendapatkan haknya secara penuh, tetapi serikat buruh juga mempunyai tujuan yang penting. Berikut ini merupakan beberapa tujuan serikat buruh yang mendasari terbentuknya organisasi tersebut Membela hak pekerja Untuk mencapai keseimbangan dalam lingkungan kerja, hak-hak karyawan harus terpenuhi agar kewajiban juga dapat terlaksana dengan baik. Maka dari itu, salah satu tujuannya adalah untuk mendukung dan membela karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban mereka di tempat kerja, serta menjamin bahwa mereka akan mendapatkan hak-hak tersebut secara utuh. Dengan begitu, setiap karyawan bisa mendapatkan kesempatan untuk hidup aman dan sejahtera. Memperbaiki aturan di perusahaan Setiap perusahaan atau organisasi tentu memiliki aturan atau kontraknya tersendiri dalam menjalankan bisnisnya. Namun, hal ini tidak menjamin bahwa aturan tersebut tidak akan bermasalah di kemudian hari. Jika permasalahan tersebut merugikan karyawan, maka serikat buruh akan bertugas sebagai penengah antara karyawan dan pihak perusahaan. Untuk mencapai sebuah kesepakatan, maka tidak akan menutup kemungkinan terjadinya penyesuaian kontrak agar karyawan dan pihak perusahaan tidak mengalami kerugian. Gunakan Contract Management Software untuk membantu Anda mengelola semua jenis kontrak di satu tempat, mengakses langsung dari mana saja, mendapatkan pemberitahuan otomatis ketika kontrak sudah mendekati expired, dan masih banyak lagi. Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Sumber Dalam pengambilan keputusan, seringkali pihak perusahaan tidak menganggap penting pendapat karyawannya. Hal ini tentu dapat merugikan karyawan jika memang keputusan yang perusahaan buat tidak sesuai dengan hak mereka. Maka dari itu, serikat pekerja juga hadir untuk membantu karyawan agar pendapat mereka turut perusahaan dengarkan dan hubungan perusahaan dan karyawan juga akan terjalin dengan baik mengingat bahwa memang sudah seharusnya perusahaan melibatkan karyawan dalam pengambilan keputusan. Manfaat Serikat Pekerja Setelah mempelajari lebih lanjut mengenai fungsi dan tujuan serikat pekerja, sekarang saatnya Anda untuk memahami manfaat serikat pekerja yang dapat membantu karyawan untuk mendapatkan haknya secara penuh. Adapun manfaat serikat pekerja diantaranya adalah Dukungan dari sesama pekerja Serikat buruh terdiri dari satu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendapatkan haknya secara penuh dan agar aspirasi mereka dapat perusahaan dengarkan. Dengan begitu, sesama karyawan akan saling memberikan dukungan dan mengumpulkan sebanyak-banyaknya suara agar penyampaian hak menjadi lebih efektif. Semakin cepat aspirasi tersampaikan maka akan semakin cepat pula masalah terselesaikan. Menciptakan hubungan yang baik dengan perusahaan Manfaat selanjutnya adalah untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan saling terpenuhi. Dalam hal ini, serikat pekerja akan menjadi wadah untuk para karyawan bertukar pikiran dan menyalurkan pendapat tersebut kepada perusahaan. Jika perusahaan dan karyawan sama-sama mempunyai masalah terkait hak dan kewajibannya, maka serikat buruh akan menjadi mediator untuk menemukan jalan tengah’. Sebagai pendamping karyawan Dalam dunia kerja, cukup sering terjadi keadaan dimana karyawan menerima perlakuan yang tidak adil dari perusahaan. Untuk itu, organisasi pekerja hadir sebagai pendamping untuk membela karyawan dan membantu memperjuangkan haknya. Seperti contoh, ketika permasalahan tersebut tidak bisa mereka selesaikan dengan cara baik dan harus melalui proses hukum, maka serikat buruh akan memberikan akses bantuan hukum terhadap karyawan. Menciptakan hubungan yang sehat antar karyawan Sumber Ketika serikat pekerja memiliki manfaat sebagai wadah bagi karyawan untuk menyalurkan aspirasinya, hal ini akan membuat karyawan mulai terbuka untuk membangun hubungan kerja yang sehat antara satu sama lain. Jika karyawan merasa bahwa mereka ada pada situasi yang sama, maka mereka juga akan saling percaya dan operasional bisnis perusahaan juga dapat berjalan dengan baik selama hak dan kewajiban semua karyawan bisa terpenuhi. Baca juga 5 Sistem Penggajian Terbaik di Indonesia Contoh Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Pembentukan serikat buruh di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-undang dan dianggap resmi oleh negara. Berikut ini merupakan beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja ILO International Labour Organization PPMI Persatuan Pekerja Muslim Indonesia FSPS Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kesimpulan Melalui artikel ini, Anda telah memahami hal-hal mengenai serikat pekerja, mulai dari pengertian, manfaat, tujuan, fungsi hingga contoh serikat pekerja perusahaan. Dengan begitu, Anda juga bisa mengerti mengapa serikat buruh mempunyai peran penting dalam keberlangsungan suatu pekerjaan. Tanpa adanya bantuan dari serikat buruh, hak dan kewajiban karyawan mungkin tidak akan sepenuhnya mereka dapatkan. Jika operasional bisnis perusahaan ingin berjalan dengan lancar, maka perusahaan juga harus menjamin hak dan kewajiban setiap karyawannya. Selain itu, perusahaan juga harus bersikap adil dan mengapresiasi performa baik karyawan. Dengan begitu, hubungan antara karyawan dan perusahaan akan terjalin dengan baik. Gunakan software manajemen kompetensi dari Hashmicro untuk memantau kualitas dan kinerja karyawan secara otomatis, agar sesuai dengan standar perusahaan. Baca juga KPI adalah Indikator Penilaian Kinerja Karyawan, Apa Saja Jenisnya? Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Novi Herawati a content writer, I bring a unique perspective to each project with my ability to craft engaging and informative content. My passion for writing combined with my deep understanding of the topics creates contents that are unique and useful for everyone. ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin 20/4. DIREKTUR Program Indef, Esther Sri Astuti mengungkapkan bahwa program kartu prakerja masih belum bisa memberikan jaminan kepada para pemegang kartu tersebut Pasalnya menurut Esther program tersebut belum bisa menjadi penghubung atau menjembatani antara orang yang sedang mencari pekerjaan dengan perusahaan yang sedang mencari tenaga kerja. Dia pun membandingkan program kartu prakerja dengan program future work yang dilakukan oleh pemerintah Singapura. Melalui laman Esther menjabarkan bahwa seharusnya pemerintah Indonesia bisa mengambil contoh dari program tersebut. "Itu adalah contoh yg dilakukan pemerintah Singapura untuk mengatasi pengangguran dengan cara memberikan apa yang dibutuhkan masyarakat dan kebutuhan perusahaan yang mencari tenaga kerja," ungkapnya, Rabu 29/4. Baca juga Peserta Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang Ke-2 Berbanding terbalik dengan program kartu prakerja, menurutnya pelatihan yang diberikan pada orang yang memegang kartu prakerja sekarang tidak matching dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. "Oleh karena itu, mereka yang sudah mengikuti, lulus dan memperoleh pelatihan dalam program kartu prakerja tidak bisa dijamin langsung bekerja," pungkasnya. Selain itu, menurut Esther program kartu prakerja harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat yang berada di pelosok desa yang tidak punya internet atau awam dalam menggunakan internet. "Sehingga program kartu pra kerja lebih merata di Indonesia," tutup Esther. A-2 Harvest City Gandeng BSI Permudah Pembiayaan Kepemilikan Rumah 👤Media Indonesia 🕔Jumat 16 Juni 2023, 1636 WIB Sebagai tahap awal, BSI menyediakan program pembiayaan Griya Syariah yang memudahkan konsumen dalam pembelian rumah di 3 klaster baru di... Efek Beyonce’ Terjadi, Berikan Efek Besar di Sektor Ekonomi Swedia 👤Joan Imanuella 🕔Jumat 16 Juni 2023, 1540 WIB DUA konser yang dilakukan oleh Beyonce di Stockholm, Swedia bulan lalu diduga telah menyebabkan inflasi di Swedia... Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 Nomor VIII/FSP TSK-SPSI/XI/2019 Tentang Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 PENDAHULUAN Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 ini merupakan hasil evaluasi atas perkembangan dan kondisi pekerja khususnya di industri tekstil, sandang, dan kulit serta ketenagakerjaan selama 5 lima tahun sejak November 2014 sampai dengan November 2019. Dengan tetap mengacu kepada aspirasi dan kepentingan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap perkembangan dan kondisi tersebut di atas, Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya merumuskan dan menyusun Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI yang diharapkan dapat memberi arah terhadap perjuangan organisasi untuk kurun waktu 5 lima tahun mendatang; Sebagaimana cita-cita dan harapan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, diharapkan Program Umum Organisasi ini mampu memberi jawaban atas berbagai kebutuhan perangkat FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, terutama terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para fungsionarisnya. PENGERTIAN Program Umum Organisasi ini adalah merupakan pencerminan dari kesiapan FSP TSK-SPSI untuk senantiasa berperan aktif dalam pembangunan nasional sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Program Umum Organisasi ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh fungsionaris FSP TSK-SPSI dari tingkat pusat sampai ke tingkat unit kerja dalam melaksanakan kewajiban, fungsi dan tanggung jawabnya. Program Umum Organisasi adalah komitmen organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya cita-cita perjuangan organisasi sebagaimana harapan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI . LANDASAN Landasan Idiil Landasan Konstitusional Landasan Operasional Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. AD dan ART FSP TSK-SPSI, Ikrar Anggota FSP TSK-SPSI, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi. TUJUAN Untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan tugas seluruh perangkat dan fungsionaris dalam upaya meningkatkan taraf hidup serta martabat dan status sosial pekerja anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI di masa depan. Tumbuhnya pemahaman anggota terhadap mekanisme organisasi sehingga pada gilirannya tumbuh koordinasi dan komunikasi timbal balik yang lebih intensif, baik vertikal maupun horizontal di kalangan perangkat dan fungsionaris FSP TSK-SPSI. Memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh fungsionaris untuk senantiasa berusaha melakukan gerakan perbaikan dan peningkatan pengelolaan manajemen dan pengadministrasian organisasi termasuk pengarsipan dan publikasi dokumen kegiatan organisasi, serta terutama produktivitas, dalam upaya ikut menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha. RUANG LINGKUP PROGRAM Ruang lingkup Program Umum Organisasi merupakan penjabaran fungsi-fungsi organisasi yang meliputi Program bidang organisasi; Program bidang pendidikan dan pelatihan; Program bidang hubungan industrial; Program bidang kesejahteraan, sosial ekonomi, dan pengupahan; Program bidang pembelaan dan perlindungan anggota; Program bidang pekerja perempuan dan remaja; Program hubungan kerjasama internasional. POKOK-POKOK PROGRAM Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan Sasaran Mengembangkan dan menyegarkan secara terus menerus penyadaran terhadap persepsi, visi, dan misi perjuangan organisasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja anggota dan keluarganya. Pengembangan organisasi yang bersumber pada peningkatan wawasan yang lebih mengakar dari perangkat FSP TSK-SPSI, sebagai organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab. Bentuk kegiatan Menjadwalkan secara terencana pemberdayaan seluruh perangkat FSP TSK-SPSI, mulai dari tingkat Unit Kerja, melalui pemantapan konsolidasi personal dan struktural. Menjadwalkan pemberdayaan FSP TSK-SPSI melalui peningkatan manajemen, mekanisme kerja dan kepemimpinan FSP TSK-SPSI di semua tingkatan organisasi, terutama di tingkat unit kerja. Peningkatan koordinasi serta perluasan komunikasi, informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan melalui jejaring website, email, media sosial dan buletin. Melakukan komunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh lain serta LSM/NGO baik secara administratif maupun kelembagaan. Memperluas keanggotaan, baik melalui pembentukan PUK-PUK baru atau melakukan pendekatan yang intensif terhadap PUK-PUK yang sebelumnya tergabung bersama. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu dan berkesinambungan minimal 6 enam bulan sekali, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, untuk memenuhi kebutuhan akan kader-kader atau tenaga pimpinan organisasi FSP TSK-SPSI yang handal dan siap membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota. Peningkatan Hubungan Industrial Sasaran Menumbuhkan dan meningkatkan kerjasama yang serasi dan harmonis di antara para pelaku produksi untuk menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Terciptanya etos kerja dan semangat membangun di kalangan anggota SP TSK-SPSI, baik dalam ruang lingkupnya sebagai pekerja maupun partisipasinya dalam bermasyarakat dan bernegara. meningkatkan kesadaran dan kemampuan anggota serta fungsionaris SP TSK-SPSI di tingkat unit kerja untuk mengamalkan hubungan industrial yang harmonis secara aktif dan dinamis dengan dilandasi semangat kemitraan yang tinggi. Bentuk kegiatan Mendorong dan turut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pembentukan sarana hubungan industrial di lingkungan kerja. Mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada peningkatan produktivitas melalui program gugus kendali mutu quality control circle di lingkungan kerja. Mendorong terbentuknya lembaga kerjasama bipartit yang efektif di lingkungan kerja sebagai sarana untuk berdialog dan berkonsultasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial. Peningkatan Kesejahteraan, Sosial Ekonomi, dan Pengupahan Sasaran Untuk senantiasa berusaha meningkatkan kesejahteraan dan sosial ekonomi anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Peningkatan harkat dan martabat serta status sosial pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI ke arah yang lebih terhormat. Bentuk kegiatan Memperjuangkan terciptanya kebijaksanaan pola pengupahan yang lebih baik, bukan hanya dalam kerangka penetapan upah minimum tetapi juga melalui sistem struktur dan skala pengupahan yang lebih memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya. Memperjuangkan agar pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan penyusunan UU Cipta Lapangan Kerja memperhatikan asas keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan serta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam untuk proses pembahasannya dan tidak menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif dalam menarik investor. Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan yang operasi penyelenggaraannya sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memperjuangkan agar dilakukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS khususnya yang mengatur tentang iuran jaminan kesehatan oleh pekerja. Kewajiban ini agar dibebankan kepada pemberi kerja seluruhnya. Karena semakin maraknya penutupan perusahaan lock out, baik karena pailit atau karena sebab lainnya, yang berdampak kepada terlantarnya pekerja/buruh akibat berlarut-larutnya waktu penyelesaian kasusnya. Untuk memberikan perlindungan atas hak manfaat jaminan kesehatan pekerja/buruh, pemerintah perlu didorong agar mengubah kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat 2 huruf a dan c Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi tanpa menunggu putusan/akta pengadilan hubungan industrial untuk huruf a dan putusan kepailitan dari pengadilan untuk huruf c. Mendorong agar Pemerintah menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang belum/tidak melaksanakan program Jaminan Pensiun, yang berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dioperasikan penyelenggaraannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit serta aneka industri yang belum menjalankan program jaminan pensiun ini. Memperjuangkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, seperti tempat penitipan anak, fasilitas ibadah, fasilitas kantin dan pemberian makan, fasilitas rekreasi, fasilitas angkutan, dan lain-lain baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Daerah. Mendorong pembentukan usaha mandiri oleh anggota dan fungsionaris FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, antara lain pembentukan koperasi dan badan usaha ekonomi lainnya. Peningkatan Pembelaan dan Perlindungan Anggota Sasaran Terselenggaranya program pembelaan dan perlindungan untuk mengantisipasi secara cepat berbagai masalah ketenagakerjaan, sehingga kasus-kasus yang muncul tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di kalangan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI yang membutuhkan pembelaan dan perlindungan dari organisasi. Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI terhadap peranan organisasi maupun fungsionaris FSP TSK-SPSI, sehingga diharapkan akan memotivasi pekerja untuk menjadi anggota, dan bagi anggota untuk melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya. Memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, sehingga secara tidak langsung akan mendorong peningkatan produktivitas kerja. Bentuk kegiatan Melakukan penyuluhan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pemahaman UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Menyelenggarakan Forum Grup Diskusi FGD dan Forum Pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja/buruh. Membentuk Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pekerja di setiap tingkatan FSP TSK-SPSI. Memperjuangkan pelaksanaan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan konsekuen guna terjaminnya perlindungan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mendorong terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dan berkualitas, terutama ketentuan yang mengatur masalah pengupahan dan jaminan sosial pekerja. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Remaja Sasaran Menciptakan iklim kerja yang sehat dan nyaman bagi pekerja perempuan dan remaja sesuai dengan karakter yang ada pada mereka, serta memberikan rasa aman dalam hubungan dan lingkungan kerja mereka. Perlindungan hukum dan rasa aman, khususnya bagi pekerja perempuan dan remaja akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan serta membangun sikap mental mereka, yang pada gilirannya akan memberikan rasa percaya diri yang kuat dalam melaksanakan kegiatannya. Bentuk kegiatan Mengupayakan terbentuknya sistem perlindungan secara terpadu bagi pekerja perempuan dan remaja yang melibatkan unsur tripartit, baik di tingkat daerah maupun nasional. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pekerja perempuan. Khusus bagi pekerja perempuan, organisasi FSP TSK-SPSI perlu membentuk lembaga sosial yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan produktivitas kerja wanita, antara lain seperti pembentukan lembaga penitipan bayi/balita di lingkungan perusahaan. Membentuk sarana dan prasarana yang lebih efektif melalui Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 disetiap tingkatan organisasi FSP TSK-SPSI yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas, pembentukan karakter, serta peningkatan kualitas ketrampilan khususnya bagi pekerja wanita dan remaja dalam rangka persiapan pengkaderan pimpinan FSP TSK-SPSI di masa depan. Meningkatkan dan mengefektifkan hubungan kerjasama antara Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI dengan organisasi/lembaga nasional maupun internasional yang memiliki kepentingan yang identik dengan orientasi perjuangan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI. Mengembangkan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI disetiap tingkatan organisasi sebagai posko pengaduan untuk masalah pekerja perempuan. Hubungan Kerjasama Internasional Sasaran Melalui hubungan kerjasama internasional diharapkan terselenggaranya program dan perencanaan kegiatan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, khususnya yang menyangkut program pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, seminar dan loka karya dalam kerangka usaha meningkatkan peranan FSP TSK-SPSI secara internal maupun eksternal. Bentuk kegiatan Meningkatkan dan lebih mengefektifkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, terutama dengan organisasi perburuhan yang sejenis dan memiliki kepentingan yang sama/identik dengan orientasi perjuangan FSP TSK-SPSI. Mempublikasikan keberadaan FSP TSK-SPSI beserta seluruh program kegiatannya di kalangan lembaga perburuhan internasional, sehingga diharapkan akan muncul interaksi yang mengarah kepada kemungkinan terciptanya kesepakatan-kesepakatan untuk mengadakan hubungan kerjasama. PENUTUP Pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi tanggung jawab bersama perangkat organisasi di semua tingkatan beserta anggota SP TSK-SPSI. Keberhasilan pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini sangat ditentukan oleh partisipasi, sikap mental, ketaatan, dedikasi, semangat, dan disiplin dari seluruh Keluarga Besar FSP TSK-SPSI untuk ikut berjuang dan berperan sesuai dengan potensi, kemampuan dan lingkup kewenangan tugas masing-masing di dalam suasana kebersamaan, rasa tanggung jawab, serta semangat persatuan dan kesatuan. Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi pedoman penyusunan Program Kerja Organisasi Daerah, Cabang dan Unit Kerja serta harus dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan dan dilaksanakan secara berkesinambungan serta berkelanjutan dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan dana yang tersedia. Agar Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini dapat terlaksana secara optimal, selain dukungan penuh dari seluruh jajaran dan perangkat organisasi beserta anggotanya, juga diperlukan dukungan dana yang bersumber dari kekuatan sendiri yang dihimpun dari anggota sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP TSK-SPSI. Ditetapkan di Badung, Bali Pada tanggal 27 November 2019 Untuk download file silahkan klik

program kerja serikat pekerja